"Pungutan itu akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Juli 2016. Pada waktunya nanti kami akan menginformasikan kepada eksportir teknik tata cara proses pemungutannya atau pembayaran pungutan itu," kata Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Bayu Khrisnamurti di kantornya, Selasa (14/7).
Menurut Bayu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memungut pungutan perdana. Pasalnya, kegiatan ekspor tidak akan terlalu banyak di musim liburan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu mengungkapkan sistem pungutan sama dengan pungutan Bea Keluar (BK). Eksportir CPO yang ingin mengajukan rencana ekspor kepada penyedia jasa ekspor dan surveyor harus melampirkan tanda bukti pembayaran pungutan tersebut. Tanda bukti pembayaran atas pungutan tersebut akan menjadi satu kesatuan pada laporan surveyor.
Lebih lanjut, Bayu menyebutkan pemerintah juga tengah merampungkan penyusunan tiga instrumen peraturan yang akan selesai paling lambat esok hari. Aturan-aturan tersebut digunakan sebagai dasar pungutan ini.
Bayu mengatakan pengenaan tarif akan dikenakan beragam, yakni untuk ekspor minyak kelapa wasit (CPO) sebesar US$ 50 per ton, sedangkan untuk produk turunannya US$ 10-US$ 40 per ton. Dengan komposisi tarif tersebut, Bayu memperkirakan akan terkumpul dana sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4,5 triliun sampai akhir tahun ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menunjuk lima orang untuk mendampingi Bayu Krisnamurthi di dewan direksi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Penunjukan kelima direksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 754 Tahun 2015 yang terbit pada 13 Juli 2015.