Jakarta, CNN Indonesia -- Meskipun pemerintah telah menyerahkan surat perjanjian dana talangan korban lumpur Lapindo kepada Ketua Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso kemarin (14/7), namun ternyata dana tersebut belum bisa dinikmati masyarakat sekitar.
Untuk mencairkan dana sebesar Rp 781,68 miliar tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan pemerintah harus menyelesaikan validasi administrasi sebanyak 3.337 berkas warga. Sementara saat ini yang sudah selesai di validasi baru sebanyak 1.244 dan 300 berkas yang dalam proses penyelesaian.
Oleh karena itu, Khofifah meminta semua pihak yang terkait untuk mempercepat proses administrasi dalam validasi berbagai berkas warga korban. Bupati Sidoarjo maupun Pansus DPRD Sidoarjo juga diajak pro-aktif membantu proses validasi, termasuk penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“31 Juli 2015 menjadi target akhir dalam proses validasi. Dengan selesainya validasi, pihak BPLS baru bisa mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Kas Negara (KPKN) Kementerian Keuangan, Jakarta. Selanjutnya, pihak KPKN akan menyalurkan langsung ke rekening warga. Namun bagi warga yang telah selesai divalidasi, akan segera diproses di KPKN,” jelas Khofifah.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menandaskan 3.337 warga yang berkasnya sudah dan tengah diproses merupakan warga di sekitar pusat semburan lumpur Lapindo berdasarkan peta area terdampak 22 Maret 2007.
Sementara terkait kewajiban pengembalian dana talangan oleh Lapindo Brantas Inc yang harus dilakukan paling lambat empat tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini pada 10 Juli 2015 lalu, Bambang meminta perusahaan membayarkannya sekaligus bunga sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman.
Jika pihak Lapindo tidak dapat melunasi pinjaman, Bambang menyebut jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2,79 triliun akan beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.
(gen)