Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah memberikan dana talangan ganti rugi korban lumpur PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar, masuk ke dalam usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta Kamis (22/1).
"Dana talangan sebesar Rp 781 miliar, akan dimasukkan dalam pembiayaan. Awalnya persoalan utang itu adalah warga dengan Minarak Lapindo. Namun dengan adanya dana talangan maka kebutuhan warga selesai, mereka mendapatkan ganti rugi yang seharusnya mereka dapatkan," ujar Bambang.
Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut menjelaskan setelah pemerintah mengucurkan dana talangan, maka urusan utang-piutang tersebut akan menjadi persoalan pemerintah dengan Minarak Lapindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita taruh dananya di postur pembiayaan, bukan belanja. Kalo belanja itu berarti pemerintah seperti ganti-rugi atau beli tanah untuk infrastruktur," kata Bambang.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan dana sebesar Rp 781 miliar akan dibayarkan pemerintah dengan jaminan sertifikat lahan terendam lumpur yang telah dibayarkan oleh pihak Lapindo. Apabila dalam empat tahun anak usaha Grup Bakrie tersebut tidak bisa mengembalikannya, maka seluruh aset tersebut menjadi milik negara.
"Nilai asetnya Lapindo itu Rp 3 triliun. Sisanya Rp 781 miliar harus dibayar pemerintah, karena Lapindo tak lagi mempunyai uang," kata Sofyan.
(gen)