Meski sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, namun Faisal menilai jika kebijakan tersebut jadi dijalankan ada banyak manfaat yang bisa diperoleh Indonesia.
Dikutip dari blog pribadinya, Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu berpendapat dengan mengizinkan WNA memiliki properti di Indonesia tidak bisa diartikan dengan gampang bahwa pemerintah menjual tanah air. Karena menurut wacana yang berkembang, pemerintah hanya mengizinkan WNA memiliki hunian berbentuk apartemen bukan rumah tapak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal berhitung, jika dalam lima tahun WNA membeli 500 ribu unit properti seharga rata-rata Rp 5 miliar per unit. Maka akan masuk dana segar senilai US$ 192 miliar.
Selain diuntungkan dari nilai penjualan hunian mewah, Faisal mengatakan pelaku usaha di dalam negeri yang selama ini menopang pertumbuhan bisnis properti juga akan merasakan efek domino dari bakal kebijakan tersebut. Ia menyebut Indonesia berbeda dengan Singapura yang segala kebutuhan pembangunan apartemennya merupakan produk impor.
“Kita menggunakan batu bata, semen, pasir, batu, cat, dan banyak lagi produk dalam negeri. Segala kebutuhan interior bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri, mulai dari beragam barang elektronik hingga pengisi kamar mandi, dari furnitur hingga tanaman,” ujarnya.
Menurut Faisal, efek turunan berikut yang akan dirasakan adalah tertampungnya ratusan ribu pekerja untuk mengerjakan proyek-proyek dari pengembang. Mulai dari tukang bangunan sampai satpam.
“Sungguh sangat besar multiplier effect-nya. Tidak berlebihan untuk menyimpulkan sektor properti bakal amat bergairah, berpotensi membangkitkan perekonomian nasional,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan WNA hanya boleh memiliki apartemen mewah senilai Rp 5 miliar ke atas. "Kalau aturannya sudah keluar, asing hanya boleh membeli apartemen mewah. Mewah itu kategorinya minimal Rp 5 miliar," kata Bambang, Rabu (24/6).
Meski rencana tersebut dinilai bakal mendongkrak industri properti Indonesia, analis PT Mandiri Sekuritas Liliana S. Bambang menilai sentimen terhadap rencana kebijakan itu akan positif jika orang asing diperbolehkan membeli tempat tinggal dengan status kepemilikan yang sama dengan warga negara Indonesia (WNI).
“Jika status kepemilikan berbeda, ada risiko bahwa hal itu tidak akan menjadi bankable," ujar Liliana dikutip dari riset.
Selain itu, Liliana menilai jika pemerintah membedakan status kepemilikan properti tersebut, maka hal itu akan menimbulkan risiko aset tersebut nantinya tidak dapat dijual kepada WNI. (gen)