Mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu menjelaskan bubble properti yang terjadi di Amerika Serikat pada 2008 lalu akibat digunakannya produk financial derivatives sejenis subprime mortgage.
“Sementara pembeli properti di Indonesia paling banter memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dan bank pemberi pinjaman tidak menganakpinakkan KPR menjadi produk finansial turunan. Jadi, KPR sepenuhnya ditopang oleh aset nyata (berwujud). Transaksi kredit itu harus jelas ada underlying asset-nya,” kata Faisal dikutip dari blog-nya, Sabtu (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sangat boleh jadi harga properti akan naik, tetapi sebatas properti yang boleh dimiliki oleh asing. Lagi pula, asing hanya dibolehkan memiliki apartemen yang tergolong mewah, bukan pada pasar yang diminati pembeli lokal,” ujarnya.
Kontradiksi
Faisal menambahkan, ia justru mengaku heran jika WNA masih dilarang untuk memiliki properti di Indonesia. Pasalnya tidak ada aturan yang melarang investor asing membeli saham perusahaan properti Indonesia yang menguasai ribuan apartemen.
“Pemilik saham bisa menjual sahamnya kapan saja sesuka mereka. Pagi hari beli, siangnya dijual kembali. Kalau terjadi sedikit gejolak mereka bisa melepas saham. Sementara kalau asing beli properti mereka tidak bisa memindahkan asetnya itu kalau ada gejolak, jadi tidak akan ada pelarian modal,” kata Faisal. (gen)