"Kenaikannya rata-rata sekitar 5 persen ya, saya lupa pastinya. Tapi untuk beberapa item memang ada yang naik lebih tinggi," ujar Kepala BKF Suahasil Nazara kepada CNN Indonesia, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suahasil, banyak industri dalam negeri yang sebenarnya sudah bisa memproduksi beragam barang konsumsi yang selama ini banyak diimpor. Dengan dinaikkannya bea masuk, maka tak hanya importasi bisa ditekan, tetapi juga dapat memberdayakan industri dalam negeri sehingga bisa lebih kompetitif.
(Baca: Pemerintah Naikkan Bea Masuk Barang Konsumsi Masyarakat)
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pada 9 Juli 2015. Beleid tersebut merupakan revisi terbaru dari PMK Nomor 213/PMK.011/2011, yang telah beberapa kali direvisi.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," jelas Menkeu dalam beleid tersebut.
Dalam beleid tersebut, terlampir daftar ratusan item barang konsumsi yang tarifnya mengalami kenaikkan. Antara lain adalah bahan makanan dan minuman impor, tarif bea masuknya naik bervariasi. Tarif bea masuk makanan dan minuman impor ditetapkan mulai dari 10 persen hingga yang tertinggi 150 persen dari harga dasar.
Contohnya minuman beralkohol seperti Brandy, Wiski, dan Rum dikenakan kenaikan tarif bea masuk 150 persen, sedangkan Wine dipatok 90 persen.
Makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat juga tak luput dari objek pengenaan tarif bea masuk. Seperti kopi dan teh impor dikenakan bea masuk sebesar 20 persen, sedangkan sosis dan daging olahan terkena 30 persen.
(ags/ags)