Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan pengusaha tak tinggal diam dengan dibatalkannya UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, yang berimplikasi pada pelarangan swasta berbisnis air. Kedua pemangku kepentingan itu bermufakat untuk tetap mempriotaskan sektor usaha sebagai pengelola utama sumber daya air.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengungkapkan kesepakatan ini dihasilkan beberapa saat sebelum hari raya Idul Fitri dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air (RPP SDA).
Sebelumnya, dalam RPP SDA yang tengah disusun pemerintah, swasta menduduki prioritas terbawah dalam pengelolaan air setelah publik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, kesepakatan baru telah dicapai pemerintah dengan pengusaha dimana sektor usaha pengguna air sebagai bahan baku kembali diprioritaskan sebagai salah satu pengelola utama sumber daya air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kesepakatan terakhir, akhirnya RPP SDA itu kembali menempatkan sektor usaha sebagai salah satu prioritas penggunaan air. Kami senang akan hal ini, karena kita juga tak perlu cemas akan kelangsungan produksi minuman kita," jelas Adhi di Jakarta, Kamis (23/7).
Kendati demikian, Adhi tak membeberkan lebih jauh mengenai perubahan poin prioritas tersebut. Selain itu, Adhi pun tak tahu persis kapan RPP ini bisa keluar.
"Semoga kita harap RPP SDA ini keluar secepatnya, karena kita juga belum ada infonya. Tapi yang pasti, kini pemerintah telah kembali memerbolehkan industri untuk mengelola air dimana pada rancangan RPP sebelumnya kita ada di lapisan prioritas terbawah," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menginginkan adanya prioritas penggunaan air bersih bagi industri menyusul pembatalan UU Nomor 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi. Skala prioritas tersebut diperjuangkan Apindo agar investasi asing di Indonesia tidak terhambat.
Bahkan, Apindo mengatakan bahwa salah satu perusahaan minuman asing, PT Coca Cola Amatil Indonesia yang rencananya akan menggelontorkan US$ 500 juta untuk perluasan investasi, kini harus pikir-pikir lagi dalam menggunakan uang tersebut.
"Selain Coca Cola, American Chamber of Commerce (Amcham) dan European Chamber of Commerce (Eurocham) yang jumlah anggotanya ratusan juga mempertanyakan rencana implementasi poin di dalam RPP SDA tersebut," jelas Juru Bicara Forum Komunikasi Pengguna Air (FKPA), Rahmat Hidayat pada bulan lalu.
Sebagai informasi, data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 mengatakan bahwa penggunaan air untuk industri per tahunnya hanya sebesar 27 miliar meter kubik per tahun, atau sebanyak 3,9 persen dari potensi pemanfaatan air secara total di Indonesia yang mencapai 691 miliar meter kubik per tahun.
(ags/ags)