Jakarta, CNN Indonesia -- Kendati mengapresiasi kenaikan bea masuk, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai serbuan barang impor ilegal. Pasalnya, harga produk impor yang menjadi lebih mahal bisa memicu masyarakat untuk beralih mengonsumsi produk ilegal yang harganya lebih murah.
“Kalau secara legal kan harus ada izin dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) untuk makanan dan minuman. Kalau tidak ada izin badan POM tentunya ilegal," ujar Ketua GAPMMI, Adhi S. Lukman pada acara halal bihalal di Gedung Kementerian Perdagangan, Kamis (23/7).
Untuk itu, Adhi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat di pelabuhan oleh petugas Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Adhi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan taif bea masuk barang konsumsi. Pasalnya, selain untuk melindungi industri dalam negeri, kebijakan ini bisa menciptakan harmonisasi tarif impor antara produk jadi dengan bahan baku.
Inflasi Produk Impor
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Thomas Darmawan berharap pemerintah telah mengevaluasi secara cermat dalam menetapkan besaran tarif bea masuk yang baru.
Dia menekankan jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat harga produk impor di dalam negeri naik, yang efeknya justru dapat menggerus daya beli masyarakat.
“Nilai konsumsi makanan dan minuman di dalam negeri itu lebih dari Rp 2 ribu triliun. (Sementara itu), yang diolah di industri di dalam negeri baru Rp 700 – 800 triliun. Jadi sisanya itu masih termasuk barang-barang yang terkena bea masuk tadi,” kata Thomas.
(ags/ags)