Bea Masuk Naik, Pengusaha Waspadai Impor Ilegal dan Inflasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2015 15:06 WIB
Kadin Indonesia mengingatkan pemerintah jangan sampai kenaikan bea masuk justru memicu lonjakan harga barang dan menggerus daya beli masyarakat.
Petugas melakukan pengecekan produk saat sidak makanan dan minuman gabungan dari BPPOM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY, Diserindagkop DIY, Satpol PP DIY dan Dintib di Superindo Jl. Solo, Yogyakarta, Rabu (24/6). (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kendati mengapresiasi kenaikan bea masuk, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai serbuan barang impor ilegal. Pasalnya, harga produk impor yang menjadi lebih mahal bisa memicu masyarakat untuk beralih mengonsumsi produk ilegal yang harganya lebih murah.

“Kalau secara legal kan harus ada izin dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) untuk makanan dan minuman. Kalau tidak ada izin badan POM tentunya ilegal," ujar Ketua GAPMMI, Adhi S. Lukman pada acara halal bihalal di Gedung Kementerian Perdagangan, Kamis (23/7).

Untuk itu, Adhi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat di pelabuhan oleh petugas Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Adhi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan taif bea masuk barang konsumsi. Pasalnya, selain untuk melindungi industri dalam negeri, kebijakan ini bisa menciptakan harmonisasi tarif impor antara produk jadi dengan bahan baku.

Inflasi Produk Impor

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Thomas Darmawan berharap pemerintah telah mengevaluasi secara cermat dalam menetapkan besaran tarif bea masuk yang baru.

Dia menekankan jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat harga produk impor di dalam negeri naik, yang efeknya justru dapat menggerus daya beli masyarakat.

 “Nilai konsumsi makanan dan minuman di dalam negeri itu lebih dari Rp 2 ribu triliun. (Sementara itu), yang diolah di industri di dalam negeri baru Rp 700 – 800 triliun. Jadi sisanya itu masih termasuk barang-barang yang terkena bea masuk tadi,” kata Thomas. (ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER