"Dengan bea masuknya dinaikan jadi 150 persen, maka (struktur pajaknya) bisa meningkat jadi 900 persen. Kalau harga dasarnya US$ 50, kalikan saja sembilan maka jadi US$ 450," ujar Agoes kepada CNN Indonesia, Kamis (23/7).
Menurut Agoes, dengan dinaikkannya bea masuk menjadi 150 persen untuk minol berkadar alkohol di bawah 80 persen dan 90 persen untuk produk wine, maka dapat dipastikan akan menurunkan penjualan. Alhasil kegiatan importasi juga akan terganggu sehingga mengurani setoran bea masuk ke kas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agoes menilai terjadi anomali pasar minol di Indonesia yang disebakan oleh kebijakan tarif tinggi pemerintah. Hal itu bisa tercermin dari kuota impor minol yang semakin berkurang dari tahun ke tahun.
Dia menilai penjualan minol legal yang menyusut berbanding terbalik dengan penyelundupan minuman keras (miras) yang semakin banyak.
"Itulah kenapa asosiasi kami selama ini memperjuangkan agar tarif direndahkan agar tak ada lagi impor ilegal. Kami tidak mau ditangkap karena melakukan impor ilegal dan kami tidak mau jadi ATM-nya para preman," katanya.
Terancam Sanksi
"Anggota kami ada 14 perusahaan IT (Importir Terdaftar) , nasib buat mereka yang sudah mengantongi kuota. Mereka harus telan mentah-mentah itu," kata Agoes Silaban.
Maksud Agoes, perusahaan yang telah mengantongi izin impor minol secara otomatis harus menggunakan kuota itu tanpa syarat. Meskipun tarif bea masuk naik menjadi 150 persen, perusahaan IT tidak boleh tidak menghentikan impor.
"Kalau kuota impor tidak digunakan maka mereka terancam sanksi. Bisa berupa pencabutan izin atau tidak mendapatkan kuota tahun depan, yang artinya tidak bisa jualan lagi," tuturnya.