“Kami mengerti bahwa kontrak dengan para vendor dan kontraktor (pembangunan smelter) sudah ditandatangani, berarti sudah ada komitmen. Tetapi kita ingin melihat dana itu disiapkan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di kantornya, Jakarta beberapa waktu lalu.
Meskipun dana tersebut tak akan langsung dibayarkan ke kontraktor, Sudirman bilang sejatinya pemerintah dapat mempertanggungjawabkan pemberian izin ekspor mineral mentah hingga Januari tahun depan kepada masyarakat. Untuk itu ia pun mendesak Freeport untuk menunjukkan komitmennya dalam hal pembangunan proyek smelter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, pada perpanjangan izinnya kali ini pemerintah dikabarkan bakal kembali mengizinkan Freeport untuk mengekspor sekitar 575 ribu ton, atau turun tipis dari kuota ekspor enam bulan kebelakang yang tercatat 580 ribu ton.
Bambang Gatot, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menjelaskan putusan itu sendiri dijatuhkan lantaran hingga batas waktu yang ditentukan Freeport tak bisa memenuhi 60 persen kriteria yang dipersyaratkan terkait proyek pembangunan pabrik pengolahan (smelter) tembaga di Gresik, Jawa Timur.
"Kalau mereka tak bisa memenuhi kriteria yang kami berikan, maka tentu saja ekspornya tidak akan kita perpanjang," tegas Bambang di Jakarta, belum lama ini.
Ia menambahkan, Freeport juga harus segera merampungkan tiga kriteria utama yang diajukan oleh Kementerian ESDM, yakni penyediaan lahan dengan PT Petrokimia Gresik, rekayasa engineering dasar, dan teknologi provider.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014, pengusaha tambang perlu melaporkan kemajuan proyek smelter dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan atau setiap enam bulan sekali. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keseriusan perusahaan tambang dalam mengimplementasikan kewajiban pemurnian dan pengolahan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (gir/gir)