"Benar, mereka belum memenuhi komitmen ekaplorasi bukan produksi," ucap Zuldadi Rafdi, Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler SKK Migas saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua perusahaan tadi meliputi: Bumi Perdana Energy Limited yang terafiliasi dengan Glory Wealth Pasicif untuk pengembangan WK GMB Batang Asin dan PT Insani Bina Perkasa di WK Alas Jati. Di mana dua perusahaan ini dikabarkan sedang menimbang rencana untuk mengembalikan WK ke pemerintah.
Sementara 13 KKKS yang belum merespon meliputi:
1. Amstelco Karapan PTE Ltd untuk WK Karapan, Madura, Jawa Timur.
2. East Bawean LTD yang terafiliasi dengan Doublebay Properties Ltd (BVI) untuk WK East Bawean.
3. Ecosse Energy Bengkulu PTY Ltd untuk WK Bengkulu.
4. Ecosse Energy Manokwari Ltd untuk WK Manokawari.
5. PT Sigma Energy Petrogas untuk WK Enrekang.
6. AED Rombebai B.V. untuk WK Rombebai.
7. Inparol PTE Ltd untuk WK Asmat
8. Orna International Ltd untuk WK Rembang.
9. Halmahera Petroleum Ltd di WK Halmahera.
10. PT Brilliance Energy untuk WK Briliance.
11. CBM Asia Kuala Kapuas Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK Kuala Kapuas I.
12. CBM Asia Besar Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK Bentian Besar.
13. CBM Asia Hulu Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK GMB Indragiri Hulu.
Sebelumnya, Zuldadi pernah mengatakan bahwa SKK Migas mengancam bakal menerbitkan surat rekomendasi pencabutan WK kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said bila sampai waktunya manajemen KKKS tak juga memberikan keterangan pasca pemanggilan tersebut.
Ia pun memprediksi belum digarapnya belasan WK tadi tak lepas dari masalah keuangan yang dihadapi para KKKS.
"Padahal mereka sudah mendapatkan WK tadi, rata-rata sejak 6 tahun yang lalu. Tapi sampai sekarang belum juga digarap," tuturnya. (ags)