Dengan dikantonginya surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor dari instansi pimpinan Sudirman Said itu, manajemen Freeport tinggal mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan untuk bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga dari wilayah kerja pertambangan di Papua untuk periode Juli 2015-Januari 2016.
"Ya betul, semoga siang ini (proses) selesai," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Bambang masih bungkam perihal persyaratan lain yang harus dipenuhi Freeport untuk bisa mengekspor konsentrat, diantaranya penyetoran dana jaminan penyewaan lahan yang nilainya minimal sebesar US$ 60 juta.
Mantan Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi dan Keuangan itu menambahkan, lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral Freeport sudah sesuai persyaratan, maka perusahaan yang beroperasi di Papua sejak 1967 itu juga berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 persen menjadi 5 persen.
Ketentuan ini disebutnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Di kesempatan berbeda, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama berharap pemerintah bisa segera memberi lampu hijau kepada perusahaan untuk kembali memperoleh izin ekspor yang telah habis pada 25 Juli kemarin.
"Kami sudah mengajukan permohonan ekspor kepada pemerintah dan berharap segera mendapatkan izin ekspor dalam waktu dekat," ujar Riza. (gen)