Alokasi proyek tersebut di luar pembangunan pembangkit berkapasitas 7 ribu MW yang merupakan carry over dari era pemerintahan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengungkapkan, berkurangnya porsi PLN dalam proyek pembangkit 35 ribu MW tak lepas dari arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dengan demikian, perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) diberi kesempatan untuk membangun pembangkit hingga 30 ribu MW.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman menegaskan, meski pemerintah memberikan ruang yang lebih besar kepada IPP untuk membangun pembangkit dan jaringan, PLN akan tetap dipercaya sebagai operator tunggal.
Kebijakan ini, lanjut Jarman, tidak menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
"Tinggal sekarang kita lihat mana transmisi yang diberikan ke swasta. Tapi selama itu bisa PLN ya PLN. Kalau pendanaan kurang dikasih ke swasta," tutur Jarman.
Menanggapi hal tersebut, Nasri Sebayang, Direktur Konstruksi dan Energi Baru Terbarukan mengatakan sebagai bagian dari badan usaha milik negara (BUMN), PLN akan mengikuti arahan yang diberikan pemerintah.
"Tapi saya belum tahu hal ini," katanya.