Kepala BKF Suahasil Nazara menjelaskan bea keluar dan CPO Supporting Fund merupakan satu paket pungutan terhadap kegiatan ekspor sawit. Apabila harga rata-rata CPO di bawah harga referensi atau patokan (treshold), maka eksportir akan dikenakan CPO Supporting Fund sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau misalnya tresholdnya US$ 750 per ton dan harga CPO tidak sampai itu, maka eksportir kena PNBP (CPO Supporting Fund). Tapi kalau harganya di atas itu, sisanya atau selisihnya jadi bea keluar," tuturnya menegaskan.
"Tidak harus dibunyikan, tapi cara membacanya harus bersama-sama dengan PMK pungutan CPO. Itu satu nafas," jelasnya.
Menurut Suahasil, pihaknya melibatkan asosiasi pengusaha sawit dalam perumusan kebijakan kedua pungutan tersebut sehingga seharusnya pelaku usah asudah sangat paham soal itu.
Potensi Penerimaan
Saat harga CPO di bawah treshold seperti sekarang, lanjut Suahasil, maka setoran bea keluar ke kas negara tidak bisa diharapkan. Namun dengan adanya CPO Supporting Fund, Suahasil mengatakan ada potensi PNBP yang dikumpulkan dan dilaporkan oleh BLU sawit.
"Kalau satu tahun itu kira-kira (potensi) PNBP sawit Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun. Dan itu harus tercatat di APBN agar tidak melanggar ketentuan," katanya.
Namun untuk tahun ini yang tinggal lima bulan, Suahasil memastikan target tersebut belum akan tercapai.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, Bayu Krisnamurthi meyakini dana CPO fund yang terkumpul pada tahun ini mencapai Rp 5 triliun.