Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Biodiesel Indonesia (Aprobi), Togar Sitanggang menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai kurang berkoordinasi dalam memungut dana pengembangan kelapa sawit (CPO Supporting Fund) serta pengenaan bea keluar atas beberapa produk turunan CPO.
Lemahnya koordinasi pemerintah, antara lain di internal Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dinilai Togar masih belum ajeg dalam penggunaan produk hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Togar, salah satu aturan yang dinilai masih menimbulkan kebingungan pelaku usaha ialah penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2015 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Meskipun beleid tersebut dinyatakan telah terbit, tetapi sampai saat ini pemerintah tak kunjung merilis sekaligus melakukan sosialisasi aturan tersebut.
“Kami tidak menyangka sampai seruwet ini. Jelas kekacauan di lapangan akibat tidak konsistenannya pemerintah yang buat pusing kepala pengusaha,” tutur Togar.
Sertifikasi Produk Rancu
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DMSI, Sahat Sinaga juga menyayangkan sikap opurtunis jajaran DJBC yang mewajibkan pengusaha sawit mengantongi sertifikat dari PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) selaku surveyor, sebelum mengekspor produk turunan CPO.
Padahal, kata Sahat, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turuannya, beberapa produk yang kerap dipermasalahkan DJBC sebenarnya tak wajib sertifikasi ekspor.
“Diantaranya produk RBD Olein. Ketika Sucofindo tidak mempermasalahkan, kenapa Bea Cukai malah mewajibkan. Ini kan ego sektoral namanya,” tutur Sahat.
Berangkat dari hal tersebut, pria yang juga Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) itu pun menilai pemerintah kurang siap dalam hal menerapkan CPO Supporting Fund dan juga pengenaan bea keluar untuk beberapa produk turunan CPO.