Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN) tidak sesuai dengan kaidah syariah. Solusinya, Dewan Syariah Nasional (DSN), lembaga di bawah naungan MUI, mendesak Badan Pelaksana Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan selaku penyelenggara JKSN membuat produk lain asuransi kesehatan yang berbasis syariah.
Adiwarman Karim, Wakil Ketua Harian DSN menjelaskan berdasarkan rapat pleno MUI disimpulkan bahwa BPJS dalam melaksanakan JKSN belum mempertimbangkan aspek-aspek syariah. Untuk itu, DSN menawarkan konsep baru JKSN yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah.
"Besok kami akan ketemu BPJS untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil. Nantinya kami mau ada dua produk BPJS, yang biasa (konvensional) dan yang syariah," jelasnya kepad CNN Indonesia, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adiwarman, ada dua pandangan yang berkembang di masyarakat soal JKSN, di mana sebagian besar keberatan dengan sistem yang berlaku sekarang. Selain karena sifatnya yang "memaksa", pengelolaan iuran nasabah dan peruntukan dana JKSN selama ini dinilai tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.
"Jalan keluarnya adalah dengan membuat produk baru yang berdasarkan syariah, dari pada banyak yang tidak bisa ikut sama sekali," tuturnya.
Untuk itu, jelasnya, tidak perlu mengubah regulasi yang menangui pelaksanaan JKSN maupun pembentukan dari BPJS Kesehatan. "Karena cuma buat produk baru, cukup dengan membuat aturan internal (BPJS) saja," tuturnya.
Perbedaan MendasarAdiwarman mengatakan ada dua perbedaaan paling mendasar antara produk asuransi konvensional dan syariah, terutama untuk produk perlindungan atau proteksi.
Pertama, produk asuransi syariah lazimnya menggunakan akad
tabaru atau hibah, di mana iuran yang disetorkan nasabah harus terkumpul dalam rekening khusus yang kepemilikannya dimiliki oleh seluruh peserta secara bersama-sama
(pool of tabaru).
"Jadi bukan milik BPJS. Semua perserta berkontribusi, jadi etiap uang yang masuk dan keluar harus jelas milik siapa," jelas Adiwarman.
Perbedaan kedua, lanjut Adiwarman, uang yang terkumpul dalam rekening khusus tersebut hanya boleh diinvestasikan pada instrumen-instrumen syariah. Dalam konteks investasi dana kelola JKSN syariah, Adiwarman menekankan akad syariah yang digunakan bisa bermacam-macam, bisa
murabahah atau mudharabah.Akad
murabahah adalah konsep transaksi keuangan, di mana Investor menyediakan barang tertentu dan melakukan kontrak penjualan kembali ke klien dengan perjanjian margin yang disepakati.
Sementara
mudharabah dapat diartikan sebagai profit sharing, di mana pihak penyedia modal dan pihak pengelola membagi keuntungan berdasarkan kesepakatan dimuka.
(ags/gen)