Karenanya, Lino menolak jika Pelindo II dipersalahkan dan dikait-kaitkan dalam kasus suap bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok yang menjerat sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini, dicampur aduk, ada yang bilang ‘tuh Pak Lino yang salah’. Jadi yang tertangkap bagian dari the whole sandiwara. Sekarang sandiwaranya mulai dibuka satu per satu,” tutur Lino.
“Lamanya barang itu di pelabuhan bukan karena saya (Pelindo II). Itu penyelesaian dokumennya. Saya cuma mengerjakan bongkar muat saja. Begitu dokumennya selesai, barang keluar,” kata Lino.
Lino menilai perizinan untuk impor di Indonesia tidak efisien sehingga memberikan ruang bagi oknum pemerintah untuk melakukan tindak korupsi.
Kementerian Perdagangan, kata Lino, dalam setahun mengeluarkan sekitar 360 ribu izin bagi para importir di Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk mengurus ribuan izin tersebut, importir harus datang langsung membawa dokumen fisik (hardcopy) dan tidak bisa secara online.
"Untuk izin karantina itu sekitar 20 ribu (per tahun). Izin itu kan mesti bawa hard copy, datang. Tidak bisa online. Ini baru bagian (Kementerian) Perdagangan saja,” tuturnya.
Untuk itu, Lino mempersilahkan aparat penegak hukum menggeledah lingkungan kerjanya di Pelindo II. "Silakan, tapi dwelling time itu tidak ada kaitan dengan kita," kata Lino.
Sebelumnya, Lino telah menuding delapan kementerian terkait sebagai penyebab lamanya dwelling time di pelabuhan. Kurangnya koordinasi antar kementerian terkait disinyalir sebagai penyebab utama.
"Saya berkali-kali bilang ke Presiden, kalau proyek ini macet, bukan salah Pelindo. Itu karena delapan kementerian itu," ujar Lino di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6) silam.
Adapun kedelapan instansi yang dimaksud Lino antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.