Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Asep Burhanudin menjelaskan terdapat 48 awak kapal, yang keseluruhannya warga negara Vietnam, ikut diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 17.50 WIB oleh petugas KKP yang menggunakan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI," jelas Asep melalui siaran pers, Jumat (31/7).
Saat ini, lanjut Asep, keempat kapal beserta 48 awaknya telah dibawa ke Stasiun KKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum.