Rekan Kerja Prihatin atas Penangkapan Dirjen Kemendag

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2015 01:34 WIB
“Ya kita sebagai kawan kerja, prihatin lah. Beliau kan sudah 30 tahun kerja," kata Inspektur Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih.
Tim penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nonaktif Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/7). (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih mengaku prihatin atas ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non aktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka kasus suap bongkar muat barang.

“Ya kita sebagai kawan kerja, prihatin lah. Beliau kan sudah 30 tahun kerja. Prihatin bahwa sampai beliau seperti itu. Padahal jauh sebelum ribut-ribut dwelling time atau apa, kita Kementerian Perdagangan sudah mulai memperbaiki diri,” tutur Karyanto yang saat ini menjabat sebagai pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (31/7).

Menurut Karyanto, pembebastugasan pejabat di lingkungan kementerian yang saat ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, merupakan bentuk dukungan Kemendag dalam penyelidikan. Selain itu, pembebastugasan juga untuk menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita ingin tetap jalan terus, show must go on, pokoknya untuk kepentingan masyarakat kita tetap jalani,” ujarnya.

Sebagai rekan kerja, Karyanto berharap masalah hukum yang menimpa Partogi cepat selesai. “Sebagai kawan, kita prihatin. Di ujung karirnya, ending nya demikian. Kita mendoakan supaya tabah dan cepat selesai masalah hukumnya,” ujarnya.

Partogi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis dini hari (30/7), setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri aliran dana di rekening Partogi yang diduga berasal dari tindakan melanggar hukum.

Selain Partogi, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka lain kasus suap dwelling time (waktu bongkar muat barang) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 30 Juli 2015, yaitu pegawai Ditjen Daglu Kemendag berinisial ME dan IM , serta importir sekaligus calo berinisial MU. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER