“Ya kita sebagai kawan kerja, prihatin lah. Beliau kan sudah 30 tahun kerja. Prihatin bahwa sampai beliau seperti itu. Padahal jauh sebelum ribut-ribut dwelling time atau apa, kita Kementerian Perdagangan sudah mulai memperbaiki diri,” tutur Karyanto yang saat ini menjabat sebagai pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (31/7).
Menurut Karyanto, pembebastugasan pejabat di lingkungan kementerian yang saat ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, merupakan bentuk dukungan Kemendag dalam penyelidikan. Selain itu, pembebastugasan juga untuk menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai rekan kerja, Karyanto berharap masalah hukum yang menimpa Partogi cepat selesai. “Sebagai kawan, kita prihatin. Di ujung karirnya, ending nya demikian. Kita mendoakan supaya tabah dan cepat selesai masalah hukumnya,” ujarnya.
Selain Partogi, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka lain kasus suap dwelling time (waktu bongkar muat barang) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 30 Juli 2015, yaitu pegawai Ditjen Daglu Kemendag berinisial ME dan IM , serta importir sekaligus calo berinisial MU. (gir/gir)