Adapun izin tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sudirman mengungkapkan, satu persyaratan yang akan diubah ialah ketetapan mengenai mekanisme perpanjangan kontrak yang baru bisa diajukan dua tahun sebelum habisnya masa kontrak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengungkapkan, rencana untuk mengubah PP 77 Tahun 2014 sendiri tak lepas dari adanya upaya pemerintah dalam rangka memberi kepastian investasi perusahaan di sektor pertambangan nasional. Selain itu, katanya perubahan terhadap beleid tersebut juga dilakukan seiring dengan rencana pengembangan kawasan industri di Papua yang ditekankan melalui Keppres 16 Tahun 2015.
"Saat ini kan sudah ada inisiatif Komisi VII DPR RI untuk melakukan ulang penataan tata kelola tambang nasional," cetusnya. (gir/gir)