Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah menerima laporan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengenai kasus persekongkolan tender yang diduga dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan klarifikasi laporan dalam 10 hari.
Ditemui setelah menerima laporan dari FSP BUMN Bersatu pada Selasa (4/8) siang, Direktur Persidangan KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, instansinya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami menerima laporan tentang dugaan persekongkolan tender dalam perpanjangan pengoperasian di JICT," ujar Junaidi di kantor KPPU, Jakarta, siang ini.
Ia juga menyebutkan empat pihak yang menjadi terlapor adalah Pelindo II, Hutchison, Jakarta
International Car Terminal (JICT), dan satu instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa TahapDalam menindaklanjuti laporan perilaku usaha yang merusak prinsip persaingan usaha, KPPU menurutnya harus menjalankan beberapa tahap usah menerima laporan.
"Berdasarkan hukum acara di KPPU, laporan itu akan kami klarifikasi. Maksimal dalam waktu 10 hari kami akan panggil pelapor lagi untuk mengklarifikasi yang sudah disampaikan," ujarnya.
Selanjutnya, KPPU juga akan meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sebelum menetapkan status selanjutnya dari masing-masing pihak.
“Kami akan membuat klarifikasi kepada pihak terlapor karena berdasarkan asas audi alteram partem kami memberikan kesempatan kepada para pihak, baik pelapor maupun yang dilaporkan, untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada komisi," lanjutnya.
Sebelumnya siang ini FSP BUMN Bersatu datang ke kantor KPPU untuk melaporkan dugaan persekongkolan tender yang diduga melibatkan Pelindo dan perusahaan pengelola pelabuhan asal Hong Kong, Hutchison Port.
(gen)