Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menilai aturan impor tentang kategori barang larangan dan/atau terbatas (lartas) di Tanah Air membuka peluang bagi oknum pejabat pemerintah untuk melakukan praktik korupsi. Pasalnya, impor barang yang masuk dalam kategori lartas harus memiliki perizinan khusus dari instansi teknis terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum pejabat Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non-aktif Partogi Pangaribuan, sebagai salah satu tersangka kasus suap yang diduga menyebabkan lamanya waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan, Kamis (30/7) lalu.
“Saya tidak tahu kasusnya sahabat saya (Dirjen Daglu non-aktif Partogi Pangaribuan), tapi maksud saya memang lartas itu problem,” kata Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Edy Putra Irawady dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengungkapkan barang yang masuk dalam kategori lartas mencapai 2.561 jenis, atau sekitar 51 persen dari total jenis barang yang diimpor ke Tanah Air.
“Artinya kalau orang mau impor itu sekitar 51 persennya mesti pakai perizinan, 'kulo nuwun' dan lain sebagainya,” kata Edy.
Jumlah itu diklaim Edy sebagai yang terbanyak di dunia. Beberapa contoh barang lartas antara lain minuman keras, gula, kosmetik, hingga pakaian bekas.
“Ada larangan yang sifatnya relatif misalnya gula pada bulan Mei – November, itu (gula) nggak bisa masuk karena kita panen. Itu dilarang tapi di luar itu boleh. Gula di situ kan masuk larangan relatif, terbatas,” tutur Edy.
Apabila importir ingin mengimpor barang kategori lartas, importir harus mengurus izin khusus dari instansi teknis terkait, tergantung jenis barang yang diimpor.
Kementerian teknis yang berhak menerbitkan izin impor lartas di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jika tidak memiliki izin dari instansi teknis terkait maka barang lartas impor tidak akan diizinkan masuk oleh petugas bea cukai di pelabuhan.
Menurut Edy, salah satu cara untuk menekan potensi dimanfaatkannya perizinan barang lartas yang berbelit oleh oknum petugas pemerintah terkait adalah mengoptimalkan sistem online dalam mengurus perizinan. Sistem online dinilai mampu meminimalisir tatap muka langsung antara importir dan pejabat petugas terkait.
“Kasus lartas ini memang rawan kalau tidak disistemkan makanya saya bilang sistemkan semua perizinan,” kata Edy.
(gir/gir)