Pasalnya, importir justru dilindungi payung hukum yang menyatakan bahwa tenggat waktu penumpukan peti kemas impor di pelabuhan adalah tujuh hari. Apabila lewat tujuh hari maka peti kemas baru akan direlokasi ke tempat penimbunan sementara (TPS) peti kemas dikawasan lini dua yang menjadi buffer ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok.
“Karena masih ada rentang tujuh hari, importir tidak mau berusaha untuk segera mengurus perizininan terkait sampai rentang tujuh hari habis. Tapi kalau dibuat aturannya empat hari atau lima hari, importir akan berpikir juga kalau peti kemasnya akan dipindahkan,” kata Adil Karim, Sekretaris Lembaga Kepabeanan dan Pengkajian Kadin Jakarta dalam sebuah diskusi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di dalam aturan itu juga disebutkan relokasi peti kemas akan dilakukan apabila penggunaan lapangan penumpukan atau (yard occupancy ratio/YOR) sudah 65 persen di terminal peti kemas pelabuhan.
Disebutkan Adil, peti kemas importir dibebaskan dari penalti tarif inap di pelabuhan untuk tiga hari pertama. Namun, pada hari keempat dan seterusnya importir harus membayar tarif pinalti progresif mulai dari 500 hingga 750 persen dari tarif dasar penumpukanya. Untuk kontainer ukuran 20 feet (ft) tarif dasarnya Rp 27.200 per hari sedangkan untuk kontainer ukuran 40 ft tarif dasarnya Rp 58 ribu per hari.
Sekretaris Umum Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) Jakarta itu menambahkan tarif pinalti tersebut tidak akan efektif membuat jera importir yang memang sengaja ingin menumpuk barangnya di pelabuhan.
Senada dengan Adil, Ketua Alfi Jakarta Widijanto juga menilai Kemenhub sebaiknya merevisi KM 807 tahun 2014. Dengan memotong tenggat waktu penumpukan di pelabuhan, Widijanto yakin target dwelling time pemeritah selama 4,7 hari akan tercapai.
“Idealnya tenggat waktu penumpukan empat atau lima hari. Selesai itu masalah dwelling time,” kata Widijanto.