“Penangkapan enam kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIB,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, dalam keterangan resmi, Rabu (5/8).
Asep menjelaskan, kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 43 (empat puluh tiga) warga negara Vietnam. Adapun kapal-kapal tersebut antara lain KM. BV 95228 TS (35 GT), KM. BV 95038 TS (35 GT), KM. BV 95609 TS (36 GT), KM BV 95472 TS (32 GT), KM BV 95632 TS (36 GT), dan KM BV 75169 TS (32 GT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga Vietnam. Keempat kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI, tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI. (gir/gir)