“Berdasarkan hasil Anev ditemukan bahwa sekitar 80 persen kapal eks asing melakukan pelanggaran operasional,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikutip dari laman KKP, Jumat (7/8).
Susi menjelaskan Anev III dilakukan terhadap perusahaan kapal ikan yang memiliki basis operasi di tujuh daerah di Indonesia yaitu Ambon, Benoa, Banyuwangi, Probolinggo, Bitung, Dobo, Pontianak dan Sorong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pencabutan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dilakukan atau enam kapal milik PT Virgo Internusa. “Konsekuensinya kapal tidak dapat beroperasi sejak tanggal pencabutan izin,” tegasnya.
“Surat peringatan untuk pemilik SIKPI tidak ada. Konsekuensinya, kapal dapat beroperasi sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin,” ujar pemilik PT ASI Pudjiastuti alias Susi Air tersebut.
Selanjutnya ada PT Irian Marine Profuct Development 3 kapal, PT Ivanda Mardy Jaya 6 kapal, PT Karunia Laut 6 kapal, PT Kristalin Dwilestasi 7 kapal, Meitty Sulamnda 1 kapal, PT Nusantara Fishery 6 kapal, PT Pasific Sakti Bersama 5 kapal, PT Pathemaang Raya 1 kapal, PT Sinar Pesona Laut 6 kapal, PT West Irian Fishing Industries 2 kapal.
Untuk SIKPI, totalnya ada 22 SIKPI milik 7 pemilik kapal, yaitu PT Anugerah Pesona Mandiri 1 kapal, PT Giontas Indonesia 1 kapal, PT Incrab Bahari Timur 2 kapal, PT Okishin Flores 3 kapal, PT Pasific Sakti Bersama 4 kapal, PT Pathemaang Raya 10 kapal, dan PT Cirgo Internusa 1 kapal. “Konsekuensinya kapal dapat beroperasi setelah diterbitkan izin baru,” kata Susi. (gen)