Perjanjian tersebut dinilai sudah mengedepankan transparansi dan mampu dipertanggungjawabkan karena sudah mengikuti proses tender sebagaimana mestinya.
Ketua Komite Pengawas Erry Riyana Hardjapamengkas yang timnya bekerja selama proses tender berlangsung mengatakan, Pelindo II terlebih dahulu sudah menjalani proses tender yang juga diikuti oleh empat perusahaan otoritas pelabuhan asing atas konsesi JICT yang sebelumnya dipegang oleh HPH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat perusahaan tersebut mundur dari penawaran Pelindo karena tak bisa memberikan penawaran lebih baik daripada HPH. Tapi jujur, saya lupa berapa angka minimal yang Pelindo minta di dalam bidding tersebut," jelas Erry.
"Selain karena penawaran yang jauh lebih tinggi, HPH mendapatkan hak konsesi untuk kedua kalinya karena beberapa bidder lain tidak tertarik mengingat mereka tidak punya competitive advantage melawan HPH. Pengetahuan keempat perusahaan itu akan medan, tingkat risiko, dan kesinambungan bisnis di JICT tidak sebaik HPH," tambah Natalia Soebagjo, salah satu anggota Tim Pengawas lainnya.
"Sekarang HPH bayar uang muka, dan itu cukup besar. Selain itu, uang sewa juga dibayar HPH sejak awal dan sudah fix angkanya tiap tahun. Jadi memang ada beberapa unsur yang merupakan perbaikan existing term dari perjanjian sebelumnya," tegas Natalia.
Sebagai informasi, HPH telah mengelola JICT sejak tahun 1999 dengan masa 20 tahun, atau bertenggat waktu sampai tahun 2019. Namun belum habis masa kontrak HPH, Pelindo II menunjuk kembali HPH untuk mengelola JICT hingga tahun 2039 dengan nilai kontrak lebih kecil US$ 19 triliun dibanding perjanjian pertama di tahun 2019, yang ditandangani pada tanggal 5 Agustus 2014 lalu.
Diketahui, nilai kontrak termin kedua perjanjian ini bernilai US$ 215 juta, sedangkan perjanjian kerjasama di tahun 1999 bernilai US$ 243 juta.