Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ESDM Susyanto mengaku belum tahu Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 yang menetapkan jenis jasa lain yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
"Saya malah baru tahu info ini. Tentunya kami harus pelajari dulu sebelum berkomentar (soal dampak)," ujar Susyanto saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah hanya mencantumkan 60 jenis kegiatan usaha jasa yang terkena kewajiban tambahan pungutan PPh sebesar 2 persen dari jumlah penghasilan bruto. Namun, PMK tersebut menambah jumlah objek PPh 23 hingga mencapai 120 jenis usaha.
Tidak cukup sampai disitu, pemerintah kemudian merinci kategori jenis jasa tersebut menjadi lebih detil lagi.
Sementara, kategori jasa penambangan dan jasa penunjang selain panas bumi dan migas dipecah menjadi 14 sub sektor jasa. Diantaranya, jasa pengeboran, jasa penebasan, jasa penambangan, jasa pengangkutan, jasa pengolahan bahan galian, jasa reklamasi tambang, jasa stockpiling, dan lainnya.
Semakin Sulit
Sebelumnya Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk Lukman Mahfoedz mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan kebijakan yang bisa memberatkan pelaku industri migas nasional di tengah harga minyak yang terpuruk. Rendahnya harga minyak menurut Lukman sudah cukup mengancam kegiatan operasional dan investasi perusahaan dalam mengembangkan proyek eksplorasi dan produksi.
"Saat ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam situasi yang sulit akibat harga minyak lebih rendah 50 persen dari sebelumnya (tahun lalu). Selain itu, tantangan kedua adalah bagaimana menaikkan angka produksi karena lapangan kita ini belum ada discovery yang besar. Jadi karena rendahnya harga menjadi faktor dari pengurangan kegiatan eksplorasi," kata Lukman.
Berangkat dari hal ini, ia pun meminta pemerintah memberi perhatian lebih pada pelaku usaha di sektor migas. "Jangan ditambahi hal-hal (aturan) yang lain lagi," tandasnya. (gen)