Ketentuan ini secara otomatis berlaku menyusul dicabutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal pajak menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
"Dalam hal ini, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan tidak termasuk yang diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000," ujar Sigit seperti dikutip dari salinan SE - 56/PJ/2015 yang diterima CNN Indonesia, Selasa (11/8).
"Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud dan tujuan agar perlakuan PPh atas penerimaan manfaat asuransi jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," ujarnya melanjutkan. (ags/gen)