Pernyataan Sigit tersebut merupakan penjelasan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, yang menjadikan 62 sektor jasa utama dan 120 jasa turunannya sebagai objek PPh pasal 23.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, ekstensifikasi dilakukan seiring dengan makin kompleksnya lini transaksi bisnis di sektor jasa. Semakin banyaknya jenis usaha jasa baru yang lolos dari ketentuan pajak membuat pengenaan PPh 23 menjadi tak merata dan kurang adil.
Sayangnya, Sigit belum bisa memastikan berapa potensi tambahan penerimaan negara dari perluasan objek PPh 23 tersebut. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menghitung jumlah rupiah yang berpotensi menambah pundi-pundi negara.
"Pasti akan ada kenaikan," katanya singkat.
Kendati dunia usaha tengah lesu akibat pergerakan ekonomi yang melambat, Sigit menilai pengenaan PPh 23 tidak akan banyak membebani pengusaha jasa.
"Tidak masalah karena ini menyangkut keadilan pengenaan pajak," ujar Sigit.
Sebagai informasi, per 31 Juli 2015, penerimaan negara dari setoran PPh 23 sebesar Rp 15,84 triliun atau tumbuh 6,96 persen dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu Rp 14,84 triliun. Pertumbuhan ini dipicu oleh meningkatnya dividen dan royalti yang dibayarkan perusahaan selama tujuh bulan berjalan di tahun ini. (ags/gen)