BLU CPO Fund Perketat Rekomendasi Bagi Pemasok Biodiesel

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 15:42 WIB
Pemasok yang menjual biodiesel untuk menjalankan mandatori B15 akan diperketat dengan wajib memenuhi tiga kriteria.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Bayu Krisnamurthi. (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit atau Badan Layanan Umum (BLU) CPO fund akan memperketat penerbitan rekomendasi bagi perusahaan yang memasok biodiesel bagi PT Pertamina (Persero). Direktur Utama BLU CPO Fund Bayu Krisnamurthi menjelaskan pengetatan rekomendasi itu untuk memastikan tidak ada perusahaan bermodal ‘kertas’ menjadi pemasok biodiesel bagi Pertamina.

Bayu menegaskan pembatasan ini harus dilakukan untuk menghilangkan para penjual perantara alias broker yang hanya mengandalkan koneksi atau mengejar rente belaka sebagaimana telah disinyalir terjadi pada industri gas bumi.

“Pengawasan terhadap pemasok akan dilakukan secara berlapis sehingga tidak ada celah bagi perusahaan yang coba main-main dengan pengadaaan biodiesel,” ujar Bayu di Jakarta, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Wakil Menteri Perdagangan itu menyatakan, rekomendasi dari BLU hanya akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memang memproduksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME). FAME merupakan bahan bakar nabati jenis biodiesel yang diolah dari CPO.

Tiga Kriteria

Pemasok biodiesel juga dipertimbangkan berdasarkan tiga kriteria lainnya. Ketiga kriteria tersebut menurutnya akan ditetapkan dalam peraturan yang dibuat oleh kementerian terkait.

Pertama, kemampuan perusahaan dalam memberikan jaminan ketersediaan BBN jenis biodiesel secara berkesinambungan. Ini untuk memberi kepastian pada Pertamina dan juga pencapaian target penggunaan biodiesel di tingkat nasional. Besaran kemampuan akan menentukan besaran alokasi yang diberikan kepada sebuah pemasok.

Kedua, standar dan mutu BBN yang dihasilkan. Spesifikasi biodiesel diatur dalam Undang-Undang dan aturan teknis lainnya. Pengujiannya akan dilakukan di laboratorium independen yang diakui atau terdaftar di kementerian terkait.

Bayu menegaskan, spesifikasi ini merupakan syarat yang tidak bisa ditawar-tawar karena terkait dengan kepercayaan konsumen terhadap biodiesel di masa yang akan datang.

Ketiga, BBN jenis biodiesel yang dihasilkan berasal pabrik yang ada di dalam negeri. Kriteria ketiga ini juga tak bisa ditawar-tawar. Sebab, pengembangan BBN biodiesel merupakan paket tak terpisah dari hilirisasi sawit.

“Verifikasi akan dilaksanakan mulai dari awal kontrak hingga akhir dan semua dilakukan dibawah Kementerian ESDM,” tegasnya

Bayu juga menegaskan Pertamina sebagai pihak yang membeli biodiesel tentunya tidak akan memasok dari perushaan yang tidak jelas dan kredibel.

Terkait hal tersebut, Bayu juga akan mendorong adanya transparansi. Dengan adanya informasi pemasok dan volume yang dialokasikan kepada mereka, publik dapat turut mengawasi dan memberikan masukan. (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER