Bayu menegaskan pembatasan ini harus dilakukan untuk menghilangkan para penjual perantara alias broker yang hanya mengandalkan koneksi atau mengejar rente belaka sebagaimana telah disinyalir terjadi pada industri gas bumi.
“Pengawasan terhadap pemasok akan dilakukan secara berlapis sehingga tidak ada celah bagi perusahaan yang coba main-main dengan pengadaaan biodiesel,” ujar Bayu di Jakarta, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga Kriteria
Pertama, kemampuan perusahaan dalam memberikan jaminan ketersediaan BBN jenis biodiesel secara berkesinambungan. Ini untuk memberi kepastian pada Pertamina dan juga pencapaian target penggunaan biodiesel di tingkat nasional. Besaran kemampuan akan menentukan besaran alokasi yang diberikan kepada sebuah pemasok.
Kedua, standar dan mutu BBN yang dihasilkan. Spesifikasi biodiesel diatur dalam Undang-Undang dan aturan teknis lainnya. Pengujiannya akan dilakukan di laboratorium independen yang diakui atau terdaftar di kementerian terkait.
Bayu menegaskan, spesifikasi ini merupakan syarat yang tidak bisa ditawar-tawar karena terkait dengan kepercayaan konsumen terhadap biodiesel di masa yang akan datang.
“Verifikasi akan dilaksanakan mulai dari awal kontrak hingga akhir dan semua dilakukan dibawah Kementerian ESDM,” tegasnya
Bayu juga menegaskan Pertamina sebagai pihak yang membeli biodiesel tentunya tidak akan memasok dari perushaan yang tidak jelas dan kredibel.
Terkait hal tersebut, Bayu juga akan mendorong adanya transparansi. Dengan adanya informasi pemasok dan volume yang dialokasikan kepada mereka, publik dapat turut mengawasi dan memberikan masukan. (gen)