Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengatakan untuk memperbaiki sengkarut masalah di dalam pelaksanaan hilirisasi, instansinya tengah menyusun kerangka aturan baru yang bakal dipakai untuk merevisi UU Minerba.
"Oleh karena itu (draf) revisi tersebut akan kita lihat. Karena yang terganggu itu adalah UU nya, yang akan direvisi,” kata Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, meski telah berulangkali menyatakan bakal mengubah rezim pertambangan nasional ia masih juga enggan menyebutkan ketentuan apa saja yang akan direvisi dari UU Minerba.
“Di satu sisi negara ingin melakukan sendiri agar untung dan tidak ada perpanjangan, tapi di sisi lain pemerintah perlu menjaga investasi. Jadi kami memberikan kewajaran untuk memperpanjang dan bisa memperoleh investasi," ujarnya.
Berangkat dari hal tersebut, ia pun kembali menampik bahwa rencana mengubah UU Minerba dilakukan untuk mengakomodir PT Freeport Indonesia yang belakangan sudah mulai melakukan pembicaraan untuk memperpanjang kontraknya di Papua yang baru akan habis pada 2021 mendatang.
“Indonesia tengah menghadapi suatu situasi dimana investasi tidak berjalan dengan baik. Bukan untuk perusahaan tertentu," jelasnya. (gen)