Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag Bachrul Chairi mengatakan alasan Perancis menolak kebijakan tersebut lantaran khawatir penerapan kemasan polos rokok melanggar undang-undang hak cipta. Selain itu, kebijakan kemasan rokok polos justru akan meningkatkan peredaran rokok palsu.
"Betul, Perancis memang menolak kebijakan kemasan rokok polos. Sementara Singapura saat ini sedang dalam tahapan konsultasi publik," kata Bachrul, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap Singapura juga bisa menahan diri sampai dispute selesai," jelasnya.
Kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia terutama dari sisi kinerja ekspor.
Sebagai informasi, ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai US$ 139,99 juta, menurun 9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai US$ 154,96 juta. Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau Indonesia diperkirakan makin merosot.
"Kami tidak menentang cara-cara meningkatkan kualitas kesehatan, tapi tentu saja cara-cara itu harus sesuai dengan ketentuan di WTO. Dan kebijakan kemasan polos bertentangan dengan TRIPS, hak paten setiap negara, di mana itu sudah diakui WTO," tegas Bachrul.
Bahcrul mengingatkan, setiap perusahaan atau industri yang memiliki hak paten berhak melindungi hak paten tersebut. Kemudian dari setiap logo produk dan bentuk diferensiasinya seringkali melalui sebuah riset produk yang panjang. Dengan upaya itu tentu saja si pemilik logo memiliki hak penuh untuk mempertahankan.
Selain itu, rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri tersebut secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.
Kebijakan kemasan polos juga bisa dinilai sekaligus merupakan bentuk diskriminasi terhadap produk tembakau sebagai salah satu komoditas strategis Indonesia. Di sisi lain, kebijakan tersebut mampu melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkannya.
Kemasan polos rokok merupakan salah satu bentuk pedoman yang diformulasikan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Di sisi lain, para petani tembakau memperkirakan perkembangan FCTC kian mengancam keberadaan petani tembakau secara sistematis. Contoh melalui berbagai pedomannya yang eksesif dan tidak rasional terutama kemasan polos rokok. (gen)