"Dengan penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio) tahun 2016 mencapai 13,25 persen," ujar Jokowi dalam pidato kenegaraannya di hadapan DPR, Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi nasional dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri nasional.
Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jokowi memperkirakan penerimaan sumber daya alam, terutama migas, masih akan menjadi penyumbang terbesar kendati untuk mencapainya menghadapi banyak tantangan. Tantangan yang dimaksud antara lain pergolakan harga minyak dunia yang kemungkinan masih akan berlanjut pada tahun depan.