Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jokowi membatasi obligasi daerah yang boleh menjadi instrumen investasi dana BPJS Ketenagakerjaan adalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.
“Obligasi itu minimal memiliki peringkat A-, atau yang setara dari perusahaan pemeringkat. Selain itu obligasi itu obligasi tersebut diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50 persen dari jumlah investasi,” bunyi Pasal 28 PP tersebut dikutip Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memperbolehkan investasi dalam bentuk obligasi daerah, Jokowi juga mengizinkan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana kelolaan yang disimpan dalam bentuk deposito untuk membantu pembangunan program perumahan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 37A PP tersebut menyatakan pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30 persen dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua. (gen)