Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara kelangkaan daging sapi di pasaran. Beberapa langkah lain juga disiapkan KPPU guna mencegah terjadinya kartel dan potensi permainan harga.
Hal itu direncanakan KPPU setelah melakukan inspeksi ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Semanan, Jakarta Barat dan melakukan juga melakukan inspeksi bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke feedloter milik PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) di Teluk Naga, Tangerang, Banten.
“Saat ini, tim masih terus melengkapi data-data hasil pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan,” ujar Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, sesuai dengan kewenangannya, ketika nanti putusan telah dikeluarkan, KPPU akan tetap memberikan saran pada kebijakan pemerintah yang selama ini memberikan potensi kelangkaan daging sapi di pasaran, dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Syarkawi menjelaskan, sebelumnya pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengurangi ketergantungan impor, yakni dengan memangkas impor sapi bakalan 10 persen setiap tahunnya.
“Di era pemerintahan Joko Widodo sekarang, telah diambil kebijakan yang lebih ekstrim, yakni dari kuota impor 750 ribu ekor sapi dikurangi menjadi 350 ribu ekor sapi kuota impor,” jelasnya.
Ironisnya, lanjut Syarkawi, niat baik pemerintah ini ternyata tidak dibarengi dengan pemberdayaan di sektor lokal, yakni para peternak sapi agar bisa lebih berproduksi dan bisa menggantikan posisi daging sapi impor.
“Dan ini artinya, ketika kuota impor dikurangi, maka terjadi distorsi pasar, pasokan berkurang drastic dan pada akhirnya harga melejit naik. Jelas, di sini kuota sapi lokal belum bisa mengimbangi kebutuhan masyarakat,” katanya.
“Sementara itu, jurus yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 belum mampu mengatasi keadaan-keadaan “khusus” seperti persoalan daging sapi ini,” imbuh Syarkawi.
Lebih lanjut, Syarkawi menjelaskan, dalam salah satu pasal perpres tersebut, disebutkan adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Langkah KPPUSyarkawi menilai, KPPU sebagai bagian dari pemerintah yang menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha merasa perlu untuk memberikan pandangan mengenai gejolak harga daging sapi dan harga kebutuhan pangan lainnya. KPPU, lanjutnya, juga memastikan bakal mendorong pemerintahan Joko Widodo untuk pengendalian gejolak harga ini.
Ia merinci, untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan, termasuk didalamnya adalah persoalan daging sapi, KPPU telah menyiapkan langkah-langkah strategis berupa saran terhadap kebijakan, tindakan dan telah menurunkan tim dalam bentuk investigasi yang nantinya akan memberikan putusan yang berpihak terhadap masyarakat.
“KPPU juga akan menggunakan instrumen UU No. 5 Tahun 1999 semaksimal mungkin, di antaranya tentang persaingan usaha yang sehat, mencegah terjadinya kartel dan potensi permainan harga,” jelas Syarkawi
(gir/gir)