"Insya Allah awal September kami akan menyidangkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan kartel itu. Yang kami sudah periksa ada 24 perusahaan. Jumlah pastinya ada di penyidik," ujar Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf usai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Presiden, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila terbukti bersalah, lanjut Syarkawi, para pelaku kartel daging tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda adminsitrasi hingga pencabutan izin usaha.
Sayangnya, Syarkawi enggan mengungkapkan identitas 24 perusahaan dan pelaku bisnis yang terindikasi melakukan kartel daging tersebut. Namun dia menyebutkan, seluruh terduga kartel tersebut menjalankan bisnisnya di wilayah Jakarta, Bgor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek). (ags/gen)