Aturan yang diteken Bambang pada 12 Agustus 2015 tersebut menyatakan, delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak kena PPN adalah:
2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana.
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan kontes sejenis.
4. Pameran.
5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya.
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
7. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan
8. Tontonan pertandingan olahraga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT