Dikutip dari peraturan yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Bambang menetapkan 18 jenis barang impor yang berhak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dari sebelumnya hanya 14 barang sesuai aturan sebelumnya PMK Nomor 70/PMK.011/2013.
Empat jenis barang yang importirnya tidak lagi diharuskan bayar bea masuk adalah disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o-r. Keempatnya adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 (p). Barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.
4 (r). Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, Bambang mengharuskan Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Tidak lupa, calon pengimpor itu juga harus melampirkan rencana impor barang yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur Jenderal Migas atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.
Ketentuan itu berlaku mulai 24 Juli 2015, saat Bambang menetapkan aturan tersebut. (gen)