Danang menjelaskan usaha perbaikan pelayanan publik di pelabuhan besar harus diambil untuk mempercepat kinerja logistik nasional yang kemudian menjadi pra-syarat kesiapan Indonesia menghadapi kesepakatan pasar tunggal Asean.
“Setidaknya, ada lima poin yang harus dibenahi dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di pelabuhan, terutama persoalan dwelling time,” terang Danang di sela-sela kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, adanya unit PTSP (sistem pelayanan terpadu di pelabuhan) yang mampu melayani single billing, pemeriksaan manifest, dan pre clearance. Unit ini diperlukan untuk mempercepat serangkaian proses pelayanan yang ada di pelabuhan sehingga berdampak pada percepatan masa waktu bongkar muat barang.
“Pemeriksaan karantina di garda terdepan ini dimaksudkan untuk menjamin barang terhindar dari hama, virus, penyakit sehingga aman bagi masyarakat,” jelas Danang.
Kelima, adanya mekanisme pengawasan terintegrasi dengan sistem pengelolaan pengaduan. Pengelolaan pengaduan ini wajib ada di setiap kerja-kerja penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya menampung masukan pengguna pelayanan agar penyelenggaraan pelayanan publik berlangsung baik secara terus-menerus.
“Bila lima poin ini diterapkan di pelabuhan, pelayanan publik Indonesia yang berstandar internasional bukan lagi impian dan dwelling time tidak lagi memerlukan waktu yang sangat lama,” ungkap Danang.