“Taksi Uber itu justru memperlebar gap, tidak hanya dengan layanan perusahaan taksi resmi namun juga dengan taksi gelap yang sopirnya akan kami akomodasi menjadi lebih tertib,” ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers, dikutip Minggu (23/8).
Menurut Budi, perbedaan mendasar antara taksi Uber dengan taksi gelap adalah layanan taksi Uber dijalankan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan umum. Sementara taksi gelap, sebagian besar dioperasikan oleh individu-individu yang memang tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi sopir dan mencari nafkah di bandara yang dikelolanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk itu mengakui tidak akan mudah membersihkan bandara-bandara kelolaan AP II dari para pengemudi layanan taksi Uber. Menurutnya, AP II belum sampai tahap melarang taksi Uber beroperasi sepenuhnya di bandara.
Dibandingkan tarif taksi resmi, Uber memang memberikan pelayanan dengan tarif yang lebih murah. Sebagai perbandingan, jika tarif taksi reguler untuk rute Jatiwaringin, Pondok Gede sampai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng bisa mencapai Rp 180 ribu-Rp 200 ribu, namun dengan menggunakan taksi Uber tarifnya lebih terjangkau antara Rp 130 ribu-Rp 150 ribu.
Terkait penertiban taksi gelap yang akan didaftarkan oleh AP II ke dalam suatu koperasi khusus, Budi menyatakan rencana tersebut akan berjalan dalam 1,5 bulan ke depan.
“Kami mencatat ada sekitar 1.025 taksi yang akan kami masukkan dalam koperasi tersebut. Jadi nanti sistemnya kami jadikan mobil rental yang resmi dengan tarif yang sama, nomor lambung mobil, disertai asuransi. Nanti pilihannya kepada para sopir itu, antara ikut aturan kami atau ditertibkan,” kata Budi.
Ia mengaku sudah mempertimbangkan bahwa rencana tersebut tidak akan merugikan perusahaan-perusahaan taksi resmi yang juga sudah beroperasi di bandara.
“Saya yakin akan ada inovasi. Karena umumnya mobil taksi gelap ini muat 7 orang penumpang. Lihat saja Blue Bird sudah mau gunakan mobil MPV untuk taksinya. Mereka tidak mungkin menolak, karena AP II berhak membuat kebijakan di wilayahnya. Silakan taksi lain juga memberi selling point yang baru,” jelasnya. (gen)