Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan, kisaran pengurangan PPh badan yang bisa diberikan kepada pelaku industri paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, insentif PPh ini dapat diberikan paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun sejak kegiatan produksi dimulai secara komersial. Bahkan, atas pertimbangan tertentu, Menkeu bisa memberikan fasilitas pengurangan PPH melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, yakni paling lama selama 20 tahun.
Dalam salinan PMK yang diterima CNN Indonesia, Senin (24/8) dijelaskan, insentif PPh hanya diberikan kepada industri pionir yang tercatat sebagai wajib pajak (WP) baru dan berstatus badan hukum minimal sejak 15 Agustus 2015.
Selain itu, WP baru tersebut harus mempunyai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun. Calon penerima fasilitas juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal. (ags)