Anggota Dewan Penasihat Iperindo Tjahjono Roesdianto mengatakan asosiasi meminta hal tersebut karena adanya PPN dalam setiap pembelian komponen membebani kinerja industri kapal dalam negeri.
"Dulu kami meminta adanya pembebasan PPN dan katanya akan mendapat pengecualian pungutan. Konsekuensi kalau tidak dipungut, maka PPN yang kami dapat bisa direstitusi," ungkapnya di Jakarta, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum jelas sampai sekarang. Katanya sudah sampai ke Kemenkeu tapi kami juga belum dapat informasi," jelasnya.
"Kami sudah usulkan. Namun terkendala HS Number atau kode barang sesuai aturan transaksi impor. Tapi kami akan coba menggunakan Chapter 98 yang bisa mengakomodasi hal tersebut," kata Tjahjono.
Deputi Bidang Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea mengatakan instansinya saat ini baru mengakomodasi fasilitas tax allowance bagi industri galangan kapal.
"Nantinya jika diperlukan, hal tersebut bisa didiskusikan lebih lanjut dengan kementerian yang bersangkutan," ujarnya.
Tax allowance adalah fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang tertentu dan di daerah tertentu seperti yang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Fasilitas tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun, atau masing-masing lima persen per tahun.
Dari sisi investasi, Tamba menyatakan sepanjang Oktober 2014-Mei 2015 BKPM telah menerima minat investasi sektor perkapalan senilai US$ 9,3 miliar. Menurutnya, jika terealisasi, maka berpotensi menyerap tenaga kerja langsung hingga 700 ribu orang.
"Hitungan kasar BKPM, setiap investasi US$ 1 juta dapat menyerap 75 tenaga kerja langsung," jelasnya. (gen)