Ketua Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati mengungkapkan pengenaan BMTP pada SWR dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri yang terkena imbas negatif dari lonjakan impor tersebut.
Hal ini terlihat dari pangsa pasar dan produksi industri dalam negeri yang menurun, produksi yang menurun, dan keuntungan yang menurun hingga mengalami kerugian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan KPPI membuktikan terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama periode 2010-2013 dengan tren peningkatan sebesar 47,6 persen dari 222.876 ton di 2010 menjadi 677.965 ton pada 2013.
Barang impor SWR yang dikenai BMTP yaitu bernomor Harmonized System (HS) Ex. 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.
Pemerintah dijadwalkan menerapkan pengenaan BMTP menjadi tiga periode. Periode tahun I mulai 17 Agustus 2015-16 Agustus 2016 dikenakan tarif BMTP 14,5 persen. Dilanjutkan periode tahun II mulai 17 Agustus 2016-16 Agustus 2017 dikenakan tarif BMTP 10 persen. Terakhir periode tahun III dari 17 Agustus 2017-16 Agustus 2018 dikenakan tarif BMTP 5,5 persen. (gen)