Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Perkiraan Defisit yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan Tambahan Pembiayaan Defisit yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suahasil, pemerintah sudah mendapat restu dari DPR untuk mengambil langkah-langkah mitigasi jika penerimaan negara tidak tercapai dan belanja negara mengalami deviasi. Langkah yang dimaksud antara lain dengan mengaktifkan kembali pinjaman luar negeri, baik bilateral maupun multilateral, yang dapat ditarik jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Dia menambahkan, dalam Laporan Semester I APBNP 2015, realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun ini diperkirakan hanya 91,8 persen dari target Rp 1.294,25 triliun. Sementara realisasi belanja negara diprediksi sebesar 96 persen dari pagu Rp 1.984,1 triliun.
Dalam Laporan Semester I APBNP 2015, realisasi defisit diperkirakan sebesar rp 76,43 triliun atau 0,66 persen PDB. Sementara pada paruh kedua 2015, defisit APBNP 2015 diperkirakan sebesar Rp183,59 triliun atau 1,58 persen PDB.
Dengan demikian, realisasi defisit fiskal pada 2015 diyakini melebar dari Rp 222,5 triliun atau 1,9 persen PDB menjadi Rp 260,02 triliun atau 2,23 persen PDB. (ags)