Kebijakan ini berlaku efektif per 20 Agustus 2015, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi INvestasi di Wilayah Tertentu.
Meruju pada KMK Nomor 748/KMK.04/1990, kegiatan investasi di 13 wilayah Indonesia bagian timur mendapatkan pengurangan PBB sebesar 50 persen dari tarif normal. Fasilitas ini diberikan selama delapan tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas lawas tersebut diberikan atas kegiatan investasi di 10 bidang usaha, yakni pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, kehutanan, perindustrian, real estate, perhotelan dan jasa pariwisata, serta saranan dan prasarana ekonomi yang juga meliputi jasa angkutan darat, laut dan udara.
Bambang beralasan, pencabutan fasilitas ini karena KMK Nomor 748/KMK.04/1990 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan terkini. Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak pada umumnya.
(ags)