Menteri Pariwisata Arief Yahya menuturkan pemerintah negeri kanguru memberlakukan kebijakan visa universal di mana setiap orang yang ingin masuk ke Australia harus memiliki visa.
“Padahal Undang-undang kita menyatakan asasnya harus dua, benefit dan resiprokal. Kalau orang bisnis, kita tidak peduli memang untuk (asas) resiprokal yang penting menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk perusahaan. Tapi karena ada asas itu kita akan lobi temen-temen dari Australia untuk bisa memberikan(resiprokal),” kata Arief ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk Juli 2015, turis Australia menyumbang sekitar 11,54 persen dari 814,2 ribu kunjungan turis asing ke Indonesia atau kontributor kedua terbesar setelah China yang menyumbang turis mencapai 15,3 persen.
Dengan diberikannya fasilitas bebas visa mulai Oktober tahun ini, diharapkan jumlah wisatawan asal Australia akan naik 20 persen dalam tempo setahun.
Resiprokal Perlu Waktu
Menurut Arief, diperlukan waktu dua hingga tiga tahun agar nantinya semua negara yang diberikan fasilitas bebas visa memberikan perlakuan yang sama kepada wisatawan asal Indonesia.
Hingga saat ini, dari 30 negara baru yang mendapatkan fasilitas bebas visa pada Juni lalu hanya Jepang yang memberlakukan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor elektronik (e-passport).
“Sejauh ini baru Jepang yang resiprokal, mungkin perlu waktu dua hingga tiga tahun untuk semua negara,” tutur Arief. (gen)