Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat izin kerja bagi warga negara asing (WNA) pada proyek proyek pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu megawatt (MW).
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan pengetatan izin kerja bagi ekspatriat dilakukan agar proyek yang ditaksir menelan dana Rp 1.200 triliun ini bisa memberi manfaat besar bagi perekonomian nasional, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
"Yang pasti kita hanya merekomendasi tenaga ahli sesuai aturan Depnaker. Jadi (pekerja asing) yang tidak memiliki keahlian tidak boleh (bekerja)," ujar Jarman di Jakarta, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jarman mengatakan keputusan untuk mengizinkan ekspatriat bekerja di Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Karenanya, Jarman menolak disalahkan jika di beberapa proyek pembangkit listrik terdapat banyak pekerja asing yang tidak memiliki kemampuan teknis.
"Masa kalau ada pekerja yang jatuh dari truk tapi masih berada area pembangkit, Dirjen Listrik yang dituntut. Semua (Kementerian) kan ada fungsi-fungsinya. Jadi jangan tanya kesini (Kementerian ESDM)," tuturnya.
Pernyataan Jarman ini menanggapi polemik membanjirnya pekerja asing di sejumlah proyek pembangkit listrik di Tanah Air. Salah satunya adalah di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Celukan Bawang, Bali yang mayoritas pekerjanya berasal dari China.
"Kalau pembangkit listrik meledak tanyanya ke kita. Kalau soal pekerja asing yang katanya mulai banyak berdatangan coba ditanyakan ke Kemenaker," tutur Jarman.
(ags)