Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan pengetatan izin kerja bagi ekspatriat dilakukan agar proyek yang ditaksir menelan dana Rp 1.200 triliun ini bisa memberi manfaat besar bagi perekonomian nasional, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Jarman menolak disalahkan jika di beberapa proyek pembangkit listrik terdapat banyak pekerja asing yang tidak memiliki kemampuan teknis.
Pernyataan Jarman ini menanggapi polemik membanjirnya pekerja asing di sejumlah proyek pembangkit listrik di Tanah Air. Salah satunya adalah di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Celukan Bawang, Bali yang mayoritas pekerjanya berasal dari China.
"Kalau pembangkit listrik meledak tanyanya ke kita. Kalau soal pekerja asing yang katanya mulai banyak berdatangan coba ditanyakan ke Kemenaker," tutur Jarman. (ags)